Andi Ahmad S
Selasa, 18 November 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China (pexels.com/Daria Obymaha)
Baca 10 detik
  • Reni Rahmawati, korban "pengantin pesanan" di China, segera dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou setelah resmi bercerai dan diserahkan kepada Kepolisian RI. 

  • Kasus Reni merupakan TPPO dengan modus pernikahan paksa. Suami Tiongkoknya bayar Rp476 juta ke agen, namun Reni hanya terima Rp11 juta. 

  • KJRI Guangzhou berhasil mengakhiri pernikahan Reni setelah memverifikasi kondisinya dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Polda Jabar menahan tersangka di Indonesia. 

SuaraJabar.id - Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat menjelaskan kronologi Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 24 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di China.

Reni tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di China, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni.

Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun.

Pertemuan ini dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya di Indonesia tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Baca Juga: Waduh! WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

Ben Perkasa Drajat membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.

Pada Senin (17/11/2025), di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni dalam pernyataan tertulis yang mengungkapkan rasa syukur dia.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Polda Jabar telah menahan tersangka (agen), dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Load More