Andi Ahmad S
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:56 WIB
Ilustrasi Tambang Emas di Bogor [Antara]
Baca 10 detik
  • Konfirmasi Keberadaan Tambang Ilegal di Pongkor Kementerian ESDM membenarkan adanya aktivitas penambangan emas dan galena ilegal yang telah berlangsung lama di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk, Bogor.

  • Dilema Penegakan Hukum dan Aspek Kemanusiaan Pemerintah menghadapi situasi kompleks karena tambang liar tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat untuk bertahan hidup.
  • Oleh karena itu, pendekatan yang diambil tidak mengutamakan pidana keras, melainkan upaya penertiban dan pembinaan agar aspek ekonomi warga tetap terjaga tanpa melanggar hukum secara terus-menerus.

SuaraJabar.id - Isu pertambangan di kawasan Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memanas pasca-insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara mengenai realita di lapangan yang selama ini menjadi rahasia umum.

Ternyata, aktivitas pengerukan perut bumi secara liar di sana bukan hanya soal emas, melainkan juga mineral lain yang bernilai ekonomis tinggi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, secara blak-blakan membenarkan eksistensi praktik tersebut.

“Aktivitas ilegal di daerah Pongkor itu ada. Ya ada tambang emas, ada juga yang ambil galena,” ujar Jeffri Huwae dilansir dari Antara, Rabu 21 Januari 2026.

Galena sendiri merupakan mineral timbal sulfida yang menjadi bijih utama timbal dan perak, komoditas yang cukup menggiurkan di pasar gelap.

Kementerian ESDM mengakui bahwa tambang-tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak lama. Namun, pendekatan tangan besi atau pemidanaan keras dinilai bukan solusi tunggal yang bijak saat ini.

Jeffri menyoroti aspek humanis di balik aktivitas ilegal tersebut. Para penambang liar atau yang akrab disebut gurandil, menggantungkan hidup keluarganya dari lubang-lubang tambang tersebut. Penindakan di kawasan ini membutuhkan strategi khusus agar tidak memicu konflik sosial yang lebih besar.

“Rasa-rasanya, saya mau sampaikan bahwa memang itu hanya perlu ditertibkan saja, sebab itulah cara mereka untuk hidup,” kata Jeffri.

Baca Juga: Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat

Pandangan ini mengisyaratkan pergeseran pendekatan pemerintah. Daripada memenjarakan rakyat kecil yang mencari makan, pemerintah mendorong solusi yang lebih edukatif.

“Bukan berarti kami melegalkan yang ilegal, ya. Ilegal tetap salah, tetapi bagaimana perlakuan kesalahannya itu tidak harus dengan pemidanaan yang keras,” tegasnya.

Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah tersebut, PT Antam Tbk memiliki tanggung jawab besar.
Kementerian ESDM meminta perusahaan pelat merah tersebut tidak hanya fokus pada eksploitasi, tetapi juga merangkul masyarakat sekitar.

Jeffri meminta kepada PT Antam sebagai perusahaan yang mengelola tambang di wilayah Pongkor untuk memberi pembinaan kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Langkah ini diharapkan dapat mentransformasi pola pikir masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan akibat metode penambangan yang tidak standar.

Pernyataan ESDM ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap insiden asap dan kecelakaan yang baru saja terjadi.

Load More