- Ibu kandung NS (12) di Sukabumi, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena teror pasca melapor polisi.
- LPSK sedang melaksanakan asesmen fisik, psikis, dan ancaman terhadap Lisna terkait kasus teror yang diterimanya.
- KPAI dan DPR RI mendukung perlindungan Lisna serta mendorong polisi menyelidiki ayah kandung atas penelantaran anak.
SuaraJabar.id - Kisah tragis kematian NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, semakin menunjukkan babak kelam.
Lisna, ibu kandung almarhum NS, yang kini tengah memperjuangkan keadilan untuk putranya, dilaporkan mengalami teror dan ancaman diam usai ikut bersuara dan melaporkan ayah kandung NS ke polisi atas dugaan penelantaran.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, Lisna kini mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur, Jumat, dengan didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers mengonfirmasi kondisi Lisna. Berdasarkan wawancara awal LPSK, Lisna disebut mengalami sejumlah teror usai ikut bersuara atas kasus anaknya.
Sebelumnya, Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS (mantan suaminya) ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran anak. Laporan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan kasus kematian NS, yang sebelumnya telah menetapkan ibu tiri TR sebagai tersangka kekerasan anak.
“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri dilansir dari Antara, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut dia, teror telepon tersebut berisi ancaman. Oleh peneror yang belum diketahui pasti identitasnya itu, Lisna diminta untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Saat ini, LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap Lisna. “Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis perlindungan yang nantinya akan diberikan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu pula, LPSK dalam waktu dekat akan menemui pihak kepolisian.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya mendatangi LPSK pada hari ini untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan perlindungan kepada ibu kandung korban. Ini dinilai penting untuk mengungkap kejelasan kasus kematian NS.
Sebelum ke LPSK, jelas Putra, kuasa hukum Lisna sebelumnya telah mendatangi KPAI pada Senin (23/2). Setelah itu, KPAI mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari penelaahan tersebut, KPAI mendorong agar ibu kandung NS diberikan perlindungan. Di sisi lain, ayah kandung korban juga didorong untuk diselidiki atas dugaan keterkaitan dengan tewasnya NS.
“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang