- Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Sukabumi melakukan aksi mogok kerja spontan pada Selasa, 31 Maret 2026.
- Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang terus melakukan PHK terhadap para karyawan tetap.
- Serikat buruh menuntut manajemen membatalkan seluruh pemutusan hubungan kerja serta menghentikan gelombang pemecatan karyawan di lingkungan pabrik tersebut.
SuaraJabar.id - Selasa pagi (31/3/2026), riuh bunyi mesin di PT Star Comgistic Indonesia mendadak senyap. Tidak ada deru produksi seperti biasanya.
Di area pabrik yang terletak di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu, suasana berubah mencekam. Ratusan buruh memutuskan berhenti bekerja, bukan karena lelah, melainkan karena rasa takut yang telah berubah menjadi keberanian untuk melawan.
Aksi mogok kerja ini meletus secara spontan. Di tengah lantai produksi, ketidakpastian nasib merayap di sela-sela obrolan para pekerja.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tak kunjung usai menjadi pemicunya. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan kontrak, tapi soal periuk nasi yang terancam pecah.
Ironisnya, ketegangan ini bermula tepat setelah sukacita Lebaran mereda. Sejak 23 Maret 2026, manajemen perusahaan mulai memanggil karyawan satu per satu. Namun, panggilan itu bukan untuk pembagian bonus atau evaluasi prestasi, melainkan "surat perpisahan".
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah akumulasi dari kekecewaan para pekerja.
"Iya, ini aksi mogok kerja yang dilakukan oleh kawan-kawan yang masih aktif. Mereka memilih tidak melakukan aktivitas kerja sebagai bentuk protes," ujar Dadeng dengan nada serius.
Menurut Dadeng, api kegelisahan ini tersulut karena proses PHK dilakukan secara bertahap dan terus-menerus. Sebanyak 57 karyawan tetap sudah dinyatakan gugur dalam gelombang pertama. Namun, alih-alih berhenti, manajemen justru kembali memanggil gelombang berikutnya pada 30 Maret kemarin.
Para buruh yang terkena dampak mayoritas berasal dari lini produksi—jantung dari operasional pabrik. Di antara puluhan orang yang pasrah, muncul riak perlawanan.
Baca Juga: Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
Ada delapan karyawan yang dengan tegas menolak menandatangani surat PHK. Mereka memilih bertahan, berdiri di garis depan melawan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
"PHK ini terus dilakukan. Yang di-PHK itu adalah karyawan tetap," tambah Dadeng. Fakta bahwa status mereka adalah karyawan tetap membuat langkah perusahaan semakin memicu tanda tanya besar bagi serikat buruh.
Aksi mogok ini adalah sinyal darurat. Bagi GSBI dan para buruh, bertahan dalam diam bukan lagi pilihan. Tuntutan mereka jelas dan tidak bertele-tele: hentikan gelombang pemecatan dan pekerjakan kembali kawan-kawan mereka yang telah dirumahkan.
"Kami menolak PHK. Artinya, karyawan yang sudah dinyatakan PHK harus dibatalkan, dan kami minta tidak ada lagi PHK susulan," tegas Dadeng menutup pembicaraan.
Artikel ini telah ditayangkan di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Buruh PT Star Comgistic Parungkuda Mogok Kerja, Tolak Gelombang PHK yang Terus Berlanjut"
Berita Terkait
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Gema Takbir Terakhir di Balik Dinding Kontrakan di Baros: Nestapa Akhir Hayat Rully Ahmadsyah
-
Luka di Jantung Kota Santri: Suara Lantang MUI Sukabumi Menolak Kompromi Atas Predator Anak
-
Topeng Agama dan Modus 'Ijazah Sakti': Sisi Gelap Dai Kondang di Sukabumi yang Kini Diburu Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil