- Pembangunan Gedung MUI di Cikembar, Sukabumi, disegel subkontraktor akibat sengketa pembayaran proyek yang tak kunjung diselesaikan pihak terkait.
- CV Ellegar Pratama Mandiri menuntut pelunasan sisa tagihan proyek pemasangan paving block senilai Rp165 juta kepada kontraktor utama.
- Penyegelan gedung tetap dilakukan sebagai bentuk protes hingga kontraktor utama melunasi kewajiban pembayaran yang telah tertunggak tersebut.
SuaraJabar.id - Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini tengah diwarnai kabar yang kurang sedap. Sebuah proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan pusat aktivitas keagamaan, yaitu pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, justru tersendat dan memicu polemik serius.
Bangunan yang berada di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu kini bahkan tak bisa digunakan karena telah disegel subkontraktor.
Berikut 5 fakta miris di balik kegaduhan pembangunan Gedung MUI Sukabumi:
1. Gedung MUI Disegel Subkontraktor: Protes Keras Pembayaran Mandek
Fakta paling mencolok adalah kondisi gedung yang kini disegel. Ini bukan sekadar penundaan biasa, melainkan bentuk protes keras dari pihak yang merasa dirugikan.
Bangunan yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan itu hingga kini belum dapat digunakan, lantaran telah disegel oleh pihak subkontraktor sebagai bentuk protes keras atas pembayaran sisa pekerjaan yang tak kunjung diselesaikan.
Penyegelan ini dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri. Aksi ini menunjukkan frustrasi pihak subkontraktor yang merasa haknya tidak dipenuhi.
2. Nilai Proyek Paving Block Ratusan Juta Rupiah yang Belum Lunas
Pekerjaan yang menjadi pangkal masalah adalah pengerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung. Proyek ini bukan proyek kecil, melainkan bernilai cukup fantastis.
Baca Juga: Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar Pratama Mandiri ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek paving block dengan nilai Rp227.250.000.
Dari jumlah tersebut, baru 30 persen yang dibayarkan, menyisakan tunggakan sekitar Rp165 juta. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
3. 'Lempar Tanggung Jawab': Kontraktor Utama vs. MUI Sukabumi
Pihak subkontraktor, Agus Pratama Ibrahim, mengungkapkan adanya 'lempar tanggung jawab' dalam proses pembayaran ini. Kondisi ini membuat penyelesaian masalah semakin berlarut-larut.
"Setiap saya hubungi kontraktor utama (CV Sayaka Berkah Utama), mereka berdalih belum dibayar oleh MUI sebesar 25 persen. Tapi saat saya konfirmasi ke pihak MUI, mereka menyatakan pembayaran ke kontraktor sudah selesai 100 persen” tuturnya, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Senin 13 April 2026.
Situasi ini jelas membingungkan dan merugikan pihak ketiga yang berada di tengah.
Berita Terkait
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
-
Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas