- Polres Bogor mengklarifikasi prosedur pemeriksaan saksi kasus perzinahan di Babakan Madang pada Mei 2026 guna meluruskan informasi viral.
- Penyidik mendatangi rumah saksi untuk memenuhi petunjuk Jaksa dan melengkapi berkas perkara dengan pendampingan Ketua RT setempat.
- Proses pemeriksaan terhambat setelah saksi merobek dokumen BAP akibat instruksi kuasa hukum tersangka saat proses berlangsung.
SuaraJabar.id - Rekaman video penyidik Polres Bogor yang mendatangi rumah seorang saksi di Babakan Madang mendadak viral dan memicu perdebatan mengenai prosedur hukum.
Pihak kuasa hukum tersangka sempat menyebut aksi tersebut nonprosedural.
Guna meluruskan simpang siur informasi, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan resmi.
Berikut adalah 7 fakta kunci untuk memahami duduk perkara tersebut:
1. Bermula dari Kasus Perzinahan dan "Kumpul Kebo"
Kasus ini berawal dari laporan seorang istri berinisial A pada Maret 2026. Ia melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang tengah bersama wanita lain di sebuah rumah di Babakan Madang.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 411 dan 412 KUHP mengenai perzinahan dengan ancaman 6 bulan penjara.
2. Adanya Mandat dari Jaksa (P19)
Penyidik mendatangi saksi bukan tanpa alasan. Berkas perkara ini sudah masuk tahap satu di Kejaksaan. Namun, Jaksa memberikan petunjuk (P19) agar penyidik memeriksa saksi yang diduga menikahkan para tersangka secara siri. Pemeriksaan saksi ini bersifat wajib untuk melengkapi berkas hukum.
Baca Juga: Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
3. Kehadiran Penyidik Didampingi Ketua RT
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap norma lingkungan, penyidik mendatangi rumah saksi dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hal ini membantah tuduhan adanya tindakan intimidasi atau kunjungan "gelap" tanpa sepengetahuan otoritas lingkungan.
4. Kesepakatan "Jemput Bola" dan Kesediaan Saksi
Meskipun jadwal pemanggilan resmi tertera tanggal 25 Mei 2026, penyidik datang lebih awal pada 22 Mei untuk mengantarkan surat tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, saksi mengaku sibuk dan justru menawarkan secara sukarela agar pemeriksaan dilakukan di rumahnya saat itu juga demi mempercepat proses.
5. Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor
AKP Silfi menegaskan bahwa pengambilan keterangan di rumah saksi memiliki payung hukum yang jelas dalam KUHP baru.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat