Andi Ahmad S
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:33 WIB
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor mengklarifikasi prosedur pemeriksaan saksi kasus perzinahan di Babakan Madang pada Mei 2026 guna meluruskan informasi viral.
  • Penyidik mendatangi rumah saksi untuk memenuhi petunjuk Jaksa dan melengkapi berkas perkara dengan pendampingan Ketua RT setempat.
  • Proses pemeriksaan terhambat setelah saksi merobek dokumen BAP akibat instruksi kuasa hukum tersangka saat proses berlangsung.

"Kami sudah sesuai dengan dasar hukum. Prosedur ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) KUHP," jelasnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan "jemput bola" agar perkara cepat tuntas.

6. Alasan Penyidik Membawa Printer

Salah satu hal yang disorot netizen adalah penyidik yang membawa perangkat printer. Pihak Polres Bogor menjelaskan bahwa hal tersebut adalah Standar Operasional (SOP).

Penyidik sering menangani beberapa perkara sekaligus dalam satu rute perjalanan, sehingga membawa printer diperlukan untuk efisiensi administrasi di lapangan.

7. Insiden Perobekan Berkas BAP

Polemik memuncak saat pemeriksaan berlangsung. Di tengah proses, saksi menerima telepon dan kembali bersama seorang wanita yang memvideokan kejadian. Muncul instruksi via video call dari pihak yang diduga kuasa hukum tersangka agar saksi merobek berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akibatnya, dokumen negara tersebut dirobek di lokasi sebelum sempat ditandatangani.

Load More