- Polisi membubarkan kegiatan perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar pada Jumat, 5 Juni 2026 akibat tekanan massa.
- Aparat membubarkan acara tanpa menunjukkan surat perintah tertulis yang sah saat melakukan negosiasi dengan pihak penyelenggara kegiatan.
- Peristiwa ini menghentikan kegiatan ratusan anak serta memicu kekhawatiran terkait perlindungan hak warga negara dalam berkumpul dan berserikat.
SuaraJabar.id - Sebuah insiden yang mencederai kebebasan berkumpul dan berserikat kembali terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah mendapat tekanan dari massa aksi, Jumat (5/6/2026).
Langkah aparat keamanan ini memicu pertanyaan besar bagi publik, mengapa negara justru memilih membubarkan kegiatan warga yang sah secara hukum dibandingkan melindungi mereka dari intimidasi kelompok tertentu?
Juru Bicara dan Sekretaris Pers PB JAI, Yendra Budiana, mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembubaran tersebut.
Menurutnya, saat proses negosiasi berlangsung, pihak kepolisian tidak mampu menunjukkan surat perintah tertulis sebagai landasan administratif untuk menghentikan kegiatan.
“Iya betul (dibubarkan), tapi kita belum tahu pihak yang membubarkannya ini siapa. Dalam negosiasi, kami minta suratnya dari kepolisian, tapi tidak ada surat tertulisnya,” ujar Yendra dihubungi SuaraJabar.
Data di lapangan menunjukkan bahwa polisi melakukan pembubaran setelah menghitung jumlah massa penolak yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islamiah, yang jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 150 orang.
Yendra menjelaskan bahwa peserta perkemahan tersebut murni terdiri dari anak-anak dan remaja dengan jumlah di bawah 1.000 orang.
Mirisnya, hak ratusan anak untuk menikmati kegiatan luar ruang (camping) harus terhenti karena intervensi kelompok kecil.
Baca Juga: Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
“Kegiatannya tidak ada dakwah, itu murni kegiatan camping saja untuk anak-anak dan remaja. Harapan kita, seharusnya mereka mendapat perlindungan dan pengayoman dari kepolisian karena jumlah kelompok penekan itu tidak terlalu banyak,” tegas Yendra.
Pembubaran ini dipandang sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia. Yendra mempertanyakan konsistensi negara dalam melindungi warga negaranya.
Jika setiap kegiatan masyarakat yang normal harus dibubarkan hanya karena ada segelintir pihak yang tidak suka, maka keamanan hukum bagi rakyat menjadi terancam.
“Kenapa sebuah kegiatan warga negara yang diperbolehkan oleh negara, kalau ada pihak yang melakukan tekanan, justru kelompok yang mengganggu itu tidak dicegah? Kenapa kegiatannya yang harus bubar?,” tanya Yendra retoris.
Ia menyamakan analogi ini dengan sebuah sekolah, "Jika ada kelompok kecil yang tidak suka pada sekolah tersebut dan mendemo, apakah lantas sekolah tersebut harus dibubarkan," tanya dia kembali.
Saat ini JAI melakukan prioritas utama, yakni memastikan seluruh anak-anak dan remaja yang menjadi peserta perkemahan dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat. Namun secara jangka panjang, kasus ini akan dikawal untuk memastikan integritas hukum di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar