- JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Agustus 2025.
- Terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 20 tahun akibat perannya dalam tindak kejahatan tersebut.
SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu mengambil langkah hukum maksimal terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik.
Terdakwa Ririn Rifanto secara resmi dituntut dengan pidana mati atas aksi kejinya menghabisi nyawa lima anggota keluarga sekaligus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).
JPU menilai perbuatan Ririn Rifanto telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat dampak luar biasa dan trauma yang ditinggalkan bagi masyarakat serta keluarga korban.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn Rifanto) dengan pidana mati," tegas JPU Eko Supramurbada saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya lima korban dalam satu keluarga dan dilakukan secara sadis.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
“Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar Eko.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara tidak ditemukan hal yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun.
Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Eko.
Berita Terkait
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain