Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:02 WIB
Suasana persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) petang. ANTARA/HO-JPU Kejari Indramayu.
Baca 10 detik
  • JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Agustus 2025.
  • Terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 20 tahun akibat perannya dalam tindak kejahatan tersebut.

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu mengambil langkah hukum maksimal terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik.

Terdakwa Ririn Rifanto secara resmi dituntut dengan pidana mati atas aksi kejinya menghabisi nyawa lima anggota keluarga sekaligus.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).

JPU menilai perbuatan Ririn Rifanto telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat dampak luar biasa dan trauma yang ditinggalkan bagi masyarakat serta keluarga korban.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn Rifanto) dengan pidana mati," tegas JPU Eko Supramurbada saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya lima korban dalam satu keluarga dan dilakukan secara sadis.

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

“Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar Eko.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara tidak ditemukan hal yang meringankan.

Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun.

Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Eko.

Load More