- Fahira Idris mengutuk keras kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung selama tiga tahun terakhir.
- Fahira mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis guna menjamin hukuman yang sangat berat.
- Negara diminta memberikan pemulihan medis, perlindungan korban, serta pengawasan independen untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan ekstrem tersebut.
SuaraJabar.id - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan, Fahira Idris, mengutuk keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan di Bandung.
Fahira menegaskan bahwa kasus yang berlangsung selama hampir tiga tahun ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa keji.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026), Fahira mendesak agar penegak hukum tidak menyederhanakan perkara ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh dengan perspektif perlindungan korban.
“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris.
7 Langkah Mendesak Penanganan Kasus Penyekapan Bandung
Sebagai upaya memastikan keadilan bagi korban, Fahira Idris memaparkan tujuh langkah strategis yang harus segera diambil oleh seluruh pemangku kepentingan:
1. Kejar dan Tangkap Terduga Pelaku Segera
Fahira meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama.
Keberadaan pelaku yang masih bebas dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, hingga memberikan rasa tidak aman bagi keluarga korban.
2. Penerapan Pasal Berlapis.
Baca Juga: Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
Penyidikan tidak boleh terpaku pada satu pasal saja. Fahira mendorong penggunaan pasal berlapis yang mencakup perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, hingga penguasaan dokumen pribadi.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) wajib digunakan untuk memperkuat jeratan hukum,” ujarnya.
3. Koordinasi Intensif Kejaksaan dan Penyidik
Fahira mendesak kejaksaan mengawal perkara sejak dini agar dakwaan yang disusun komprehensif. Tuntutan jaksa harus mencerminkan beratnya penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun.
4. Persidangan Berperspektif Korban
Pengadilan harus menjamin martabat korban tetap terjaga selama proses hukum. “Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai,” tegas Fahira.
Berita Terkait
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba