Andi Ahmad S
Senin, 06 Juli 2026 | 22:37 WIB
Kuasa hukum, Deolipa Yumara (kiri) saat mendampingi keluarga korban saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Seorang remaja bernama Pao tewas akibat luka tusuk oleh dua kakak kelasnya di Cikarang Utara pada Oktober 2025.
  • Keluarga korban menuntut kepolisian karena dua tersangka berinisial FR dan DW masih berkeliaran bebas tanpa proses hukum.
  • Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus penusukan tersebut secara transparan guna menegakkan keadilan bagi pihak keluarga.

SuaraJabar.id - Rasa luka dan trauma mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum FA alias Pao (15), remaja yang tewas mengenaskan akibat luka tusuk pada Oktober 2025 lalu di Cikarang Utara, Bekasi.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, keluarga korban mendesak jajaran kepolisian untuk segera menangkap dua terduga pelaku yang hingga kini dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pembiaran hukum terhadap dua tersangka berinisial FR dan DW, yang merupakan kakak kelas korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 18 Oktober 2025. Saat itu, Pao diajak berkumpul oleh rekan-rekannya di depan sebuah rumah makan. Namun, pertemuan yang semula dianggap biasa tersebut berujung pada aksi penusukan yang merenggut nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut.

Meski polisi sempat mengamankan dua terduga pelaku, fakta mengejutkan diungkapkan oleh pihak keluarga.

"Kejadian tahun 2025, tanggal 18 Oktober. Pelaku sudah sempat tertangkap sebenarnya, namun menurut keterangan orang tua korban, mereka masih berkeliaran di luar," ujar Deolipa Yumara dilansir dari Antara, Senin (6/7/2026).

Deolipa menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban diajak berkumpul bersama rekan-rekannya di depan sebuah rumah makan.

Namun, pertemuan itu berujung maut setelah korban dilaporkan tewas akibat luka tusuk.

Pihak kepolisian sempat mengamankan dua dari tiga terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban, yakni FR dan DW.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Kendati demikian, hingga saat ini pihak keluarga belum mengetahui motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

Informasi mengenai bebasnya para pelaku diketahui saat orang tua korban secara tidak sengaja bertemu dengan FR dalam sebuah acara resepsi pernikahan pada April 2026.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya, DW, juga diketahui tidak ditahan. Hal itu terkonfirmasi karena DW merupakan tetangga dekat korban, sehingga aktivitasnya sehari-hari dapat dipantau oleh keluarga.

"Orang tua korban syok saat melihat pelaku berada di acara kondangan dalam keadaan bebas. Mereka mempertanyakan mengapa kasus hukumnya tidak diproses," ujar Deolipa.

Ia menambahkan pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, mulai dari mempertanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, hingga melaporkan perkara ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan demi menjaga kredibilitas institusi Polri.

Load More