Andi Ahmad S
Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB
Ilustrasi-Seorang pria menjadi korban pembegalan di Bandung. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyediakan dana pribadi Rp10 juta untuk sayembara penangkapan pelaku begal pada Senin (27/7/2026).
  • Kebijakan tanpa APBD di Arcamanik tersebut bertujuan menghidupkan budaya gotong royong dan menekan angka kejahatan jalanan.
  • Pelaku harus diserahkan ke polisi secara utuh tanpa luka parah agar warga mendapatkan hadiah uang tunai tersebut.

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa dana hadiah Rp10 juta dalam sayembara penangkapan pelaku begal dan kejahatan jalanan murni berasal dari kantong pribadinya.

Langkah ini diambil tanpa menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat sedikit pun.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen cepat KDM dalam menekan maraknya aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Selain itu, langkah ini bertujuan menghidupkan kembali budaya gotong royong dan tradisi pos ronda di tingkat lingkungan melalui sistem apresiasi masyarakat.

"Enggak, dari saya dulu saja (uangnya)," tegas KDM saat ditemui di kawasan Arcamanik, dilansir dari Antara, Senin (27/7/2026).

KDM menilai pendekatan berbasis insentif finansial sangat relevan dengan kultur masyarakat Indonesia yang terbiasa terpacu oleh bentuk penghargaan terbuka.

"Karena begini, tradisi bangsa kita itu tradisi hadiah. Di sekolah, kalau ada ranking pertama dan diumumkan, belajarnya jadi rajin. Kemudian daerah, kalau dilombakan, juga jadi rajin," ucap mantan Bupati Purwakarta itu.

Selain memicu kewaspadaan publik, KDM menggarisbawahi bahwa skema hadiah uang tunai ini dirancang secara psikologis untuk meredam maraknya aksi main hakim sendiri di lapangan.

"Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi," kata KDM.

Baca Juga: Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Namun syarat mutlak pemberian uang pribadi tersebut, kata dia, pelaku harus diserahkan ke kantor polisi dalam kondisi utuh dan tidak boleh mengalami luka parah akibat dihakimi massa.

"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," ucap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Load More