- Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menyatakan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 September 2026 tidak membuktikan adanya aliran dana gratifikasi.
- Dalam sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, para saksi mengonfirmasi bahwa terdakwa tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional maupun penerimaan dana operasional.
- Sebelum penyidikan dimulai, terdakwa pernah melaporkan atasannya kepada internal institusi sebagai upaya mitigasi pelanggaran hukum di lingkungan Bea Cukai.
SuaraJabar.id - Perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai memasuki babak baru.
Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tanggal 2 September 2026 justru memperkuat posisi klien mereka.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para saksi dilaporkan tidak menemukan adanya bukti pemberian uang atau aliran dana kepada Budiman Bayu Prasojo.
Dalam perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Budiman didakwa menerima gratifikasi selama periode September 2024 hingga Januari 2026 saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Namun, Tim Advokat membedah empat poin krusial dari keterangan saksi di persidangan.
Yang pertama, Pemilik perusahaan menerangkan bahwa pembayaran dilakukan atas perintah seseorang bernama Orlando. Saksi secara tegas tidak memberikan keterangan adanya aliran uang kepada Budiman.
Poin kedua terungkap bahwa pertemuan Budiman dengan pihak Blue Rey Cargo terjadi karena perintah atasan (Sisprian). Budiman hanya diperkenalkan dan tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional.
Kemudian yang ketiga, saksi bendahara menjelaskan bahwa pertanggungjawaban dana kegiatan operasi Seksi Intelijen dilakukan melalui nota dan daftar pengeluaran kepada pimpinan (Rizal dan Sisprian), bukan kepada Budiman.
Fakta menarik lainnya yang terungkap di persidangan adalah integritas Budiman sebelum perkara ini mencuat.
Baca Juga: Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR
Jauh sebelum penyidikan dimulai, Budiman diketahui telah melaporkan atasannya, Sisprian dan Rizal, ke internal institusi.
Laporan tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi agar tidak terjadi praktik yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik Bea Cukai.
Hal ini dipandang sebagai bukti kuat bahwa terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Tim Advokat menegaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mensyaratkan adanya hubungan konkret antara pemberian dengan jabatan.
Mereka mendesak agar dakwaan diuji secara individual, bukan sekadar berdasarkan posisi struktural dalam satu direktorat.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan atasan-bawahan tidak bisa serta-merta menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tulis Tim Advokat dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
Berita Terkait
-
Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Ditahan, Dugaan Korupsi Anggaran Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu