Andi Ahmad S
Senin, 07 September 2026 | 12:02 WIB
Sidang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menyatakan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 September 2026 tidak membuktikan adanya aliran dana gratifikasi.
  • Dalam sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, para saksi mengonfirmasi bahwa terdakwa tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional maupun penerimaan dana operasional.
  • Sebelum penyidikan dimulai, terdakwa pernah melaporkan atasannya kepada internal institusi sebagai upaya mitigasi pelanggaran hukum di lingkungan Bea Cukai.

SuaraJabar.id - Perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai memasuki babak baru.

Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tanggal 2 September 2026 justru memperkuat posisi klien mereka.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para saksi dilaporkan tidak menemukan adanya bukti pemberian uang atau aliran dana kepada Budiman Bayu Prasojo.

Dalam perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Budiman didakwa menerima gratifikasi selama periode September 2024 hingga Januari 2026 saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.

Namun, Tim Advokat membedah empat poin krusial dari keterangan saksi di persidangan.

Yang pertama, Pemilik perusahaan menerangkan bahwa pembayaran dilakukan atas perintah seseorang bernama Orlando. Saksi secara tegas tidak memberikan keterangan adanya aliran uang kepada Budiman.

Poin kedua terungkap bahwa pertemuan Budiman dengan pihak Blue Rey Cargo terjadi karena perintah atasan (Sisprian). Budiman hanya diperkenalkan dan tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional.

Kemudian yang ketiga, saksi bendahara menjelaskan bahwa pertanggungjawaban dana kegiatan operasi Seksi Intelijen dilakukan melalui nota dan daftar pengeluaran kepada pimpinan (Rizal dan Sisprian), bukan kepada Budiman.

Fakta menarik lainnya yang terungkap di persidangan adalah integritas Budiman sebelum perkara ini mencuat.

Baca Juga: Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Jauh sebelum penyidikan dimulai, Budiman diketahui telah melaporkan atasannya, Sisprian dan Rizal, ke internal institusi.

Laporan tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi agar tidak terjadi praktik yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik Bea Cukai.

Hal ini dipandang sebagai bukti kuat bahwa terdakwa tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Tim Advokat menegaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mensyaratkan adanya hubungan konkret antara pemberian dengan jabatan.

Mereka mendesak agar dakwaan diuji secara individual, bukan sekadar berdasarkan posisi struktural dalam satu direktorat.

“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan atasan-bawahan tidak bisa serta-merta menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tulis Tim Advokat dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).

Load More