Andi Ahmad S
Senin, 07 September 2026 | 12:02 WIB
Sidang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menyatakan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 September 2026 tidak membuktikan adanya aliran dana gratifikasi.
  • Dalam sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, para saksi mengonfirmasi bahwa terdakwa tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional maupun penerimaan dana operasional.
  • Sebelum penyidikan dimulai, terdakwa pernah melaporkan atasannya kepada internal institusi sebagai upaya mitigasi pelanggaran hukum di lingkungan Bea Cukai.

Sekedar informasi, persidangan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Load More