Andi Ahmad S
Senin, 07 September 2026 | 15:19 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. [Reza Deny/Harapanrakyat]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jabar memberlakukan pembelajaran jarak jauh dan menyiagakan fasilitas kesehatan pada 6 September 2026 akibat erupsi Anak Gunung Krakatau.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup memantau kualitas udara serta melindungi kelompok rentan.
  • Disdik Kota Bandung mewajibkan penggunaan masker dan membatasi aktivitas luar ruangan bagi sekolah mulai 7 September 2026.

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), kebijakan tersebut ditujukan untuk sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.

Apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan, Kepala sekolah diminta segera melakukan penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan 6 September 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuturkan diberlakukannya PJJ bertujuan untuk melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan. Selain itu, kesiapsiagaan terhadap dampak sebaran abu vulkanik Juga dilakukan dengan menyiapkan posko dan lokasi pengungsian.

Dalam menghadapi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov Jabar juga mengaktifkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan," katanya, Minggu (6/9/2026).

KDM sapaan akrabnya juga meminta Dinas Kesehatan melaksanakan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, dampak kesehatan lainnya, dan melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.

Bagi kelompok rentan, meliputi bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan dan masyarakat dengan penyakit kronis, mereka akan mendapatkan perlindungan lebih.

Sementara itu, KDM menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan instansi terkait dalam memantau kualitas udara, serta menyampaikan informasi kondisi udara secara berkala.

Baca Juga: Saat Abu Vulkanik Menyebar, Boni Hargens Soroti Respons Cepat Polri

"Saya memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menyampaikan informasi berdasarkan sumber resmi, serta segera melaporkan peningkatan kasus kesehatan, gangguan pelayanan, keterbatasan logistik, dan kebutuhan dukungan kepada pimpinan/posko penanganan," ucap KDM.

Dalam menghadapi sebaran abu vulkanik masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik, namun selalu waspada serta memperhatikan kondisi lingkungan.

"Ikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ungkapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, apabila tidak terdapat keperluan mendesak, terutama bagi mereka di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.

Kemudian, jika harus beraktivitas di luar ruangan, maka gunakanlah masker. Selain itu, gunakan kacamata untuk melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik.

"Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila setelah terpapar abu vulkanik mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, gangguan atau iritasi mata, gangguan kulit, maupun gejala berat lainnya," pungkasnya.

Load More