Rekam Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut Jadi Tersangka

Kades Jajang terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta

Bangun Santoso
Jum'at, 29 Maret 2019 | 18:35 WIB
Rekam Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut Jadi Tersangka
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin saat mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme, Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jajang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi di media sosial, sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.

"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).

Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.

Baca Juga:Prabowo: Pertama yang Kita Naikkan adalah Gaji Hakim

Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.

"Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.

Ia menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.

"Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga:Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya

Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini