Sepuluh Ribu Lebih Surat Suara di Sukabumi Dibakar

Sebanyak 10.814 lembar surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2019 | 19:50 WIB
Sepuluh Ribu Lebih Surat Suara di Sukabumi Dibakar
Sepuluhan ribu surat suara yang rusak di Sukabumi Jawa Barat dibakar di halaman Kantor KPU setempat, Selasa (16/4/2019). [Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - Sepuluhan ribu lebih surat suara yang rusak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibakar. Pembakaran tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/4/2019).

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 10.814 lembar surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak.

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh jajaran komisioner KPU, Bawaslu, serta perwakilan dari Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.

"Sesuai dengan perintah dari KPU RI bahwa hari ini, semua surat suara yang rusak harus dimusnahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Blitar

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 10.814 lembar dengan rincian, surat suara pilpres sebanyak 3.549 lembar, Surat Suara DPD RI 1.467 lembar, surat suara DPR RI 685 lembar, surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat 677 lembar.

"Untuk jumlah surat suara DPRD Kabupaten Sukabumi yang rusak diantaranya Dapil 1 sebanyak 189 lembar, Dapil 2 sebanyak 493 lembar, Dapil 3 sebanyak 390 lembar, Dapil 4 sebanyak 349 lembar, Dapil 5 sebanyak 427 lembar dan Dapil VI sebanyak 2.588 lembar," ujar Ferry.

Selain di wilayah Sukabumi, beberapa wilayah lainnya secara serempak memusnahkan surat suara yang rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan di kantor KPU masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak