Bacok 5 Remaja Jelang Sahur, Polisi Bekuk Anggota Kelompok Dewa dan Pingkan

"Barang bukti yang berhasil disita petugas sebilah celurit."

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 Mei 2019 | 12:55 WIB
Bacok 5 Remaja Jelang Sahur, Polisi Bekuk Anggota Kelompok Dewa dan Pingkan
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Anggota buser Polsek Pancoran Mas, Depok membekuk tiga remaja pelaku pembacokan terhadap lima korban di Kampug Lio, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (9/5/2019) dini hari.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Agus Roni Wowor mengatakan pelaku yang sudah diringkus berinisial FH alias Cengep (18) warga Tajur Halang, YF (17) dan RF (15) masing-masing warga Bojong Pondok Terong, dan masih berstatus pelajar SMA. Mereka ditangkap di tempat tongkronganya daerah Kampung Lio.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas sebilah celurit," kata Agus Roni Wowor, kepada wartawan Jumat (17/5/2019).

Agus menerangkan, para peaku merupakan gabungan kelompok tongkrongan Pingkan dan Dewa.

Baca Juga:Pil Yaba yang Gagal Diselundupkan ke Rutan Depok Berasal Dari Thailand

Pihak kepolisian menduga bentrokan terjadi karena kelompol remaja itu saling ejek sewaktu bertemu dengan kelompok korban dari Creaseal saat akan membangunkan orang sahur.

"Kedua kelompok beradu mulut terjadi duel lalu dari kelompok pelaku mengeluarkan celurit langsung diarahkan ke para korban," tutur Roni Wowor.

Para pelaku, kata Agus, melukai korbanya dengan mengunakan celurit. Korban kata dia, ada lima orang yaitu Haikal (15) Ilham (17), Adam Fatwa,(18), Sopian (22), Dicky (22) dari kelompok Creaseal mayoritas mereka warga Kampung Lio.

Mereka rata-rata terkena bacokan di bagian punggung dengan menggunakan celurit.

"Anggota telah berhasil menyita celurit milik pelaku yang digunakan buat membacok sebagai barang bukti," ujarnya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini, Mau Coba Tantangan Wahyoo Challenge?

Agus menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur akan mendapatkan perlakuan khusus selama proses hukum berjalan. Sehingga penanganannya berbeda dengan pelaku dewasa.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak