Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Mei 2019 | 23:15 WIB
Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba
BNN berhasil menangkap 15 tersangka dalam 17 kasus berbeda dalam satu bulan. [Dok. BNN]

SuaraJabar.id - Sebanyak 639 kilogram ganja, ± 252,4 kilogram sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kurun waktu sebulan.

Keberhasilan tersebut, setelah BNN berhasil mengungkap tujuh kasus yang berbeda.

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis sebagai berikut:

Baca Juga:Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus

1. Penyelundupan 300 kilogram ganja di antara limbah medis digagalkan BNN.

Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

2. Pengungkapan 5,4 kilogram sabu di Berau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini