Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Mei 2019 | 23:15 WIB
Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba
BNN berhasil menangkap 15 tersangka dalam 17 kasus berbeda dalam satu bulan. [Dok. BNN]

Pada tanggal 3 Mei 2019 BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram di sebuah homestay di daerah Kampung Teluk Sulaiman Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah palu Sulawesi Tengah. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. Gerebek rumah kos di Depok, BNN temukan 339 kilogram ganja.

Baca Juga:Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus

BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5/2019).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Gerebek toko kelontong, BNN amankan 179 sabu dan puluhan ribu ekstasi dan happy life.

Baca Juga:Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

BNN berhasil menyita 179 kilogram sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/2019) pukul 19.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini