SuaraJabar.id - Keluarga Farhan Safero, korban meninggal duna kerusuhan 22 Mei di Jakarta menolak dilakukan autopsi. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya Farhan.
"Pihak keluarga korban Farhan menolak dilakukan autopsi pasca kematiannya yang diduga akibat terkena tembakan peluru tajam dari aparat," kata Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar, Kamis (23/5/2019).
Iskandar menerangkan, autopai sangat dibutuhkan sebagai salah satu alat bukti bagi kepolisian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Farhan tewas akibat terkena tembakan di dada hingga menembus punggung belakang. Iskandar menegaskan, jika pihak keluarga tidak mau korban diautopsi maka pihak kepolisian tidak dapat memaksa.
Baca Juga:Kerusuhan 22 Mei Bikin Gedung Bawaslu Rusak!
"Kami tak bisa memaksa, korban Farhan ini ikut melalui rombongan ormas Front Pembela Islam (FPI) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.
Penolakan autopsi korban dengan disaksikan orangtua korban Safri Allam Syah, ayah Farhan dan membuat surat pernyataan bahwa menolak autopsi pada jenazah putra kedua dari empat bersaudara itu sewaktu di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 22 Mei 2019 Farhan Safero (31) yang tewas tertembak merupakan anggota Majelis Taklim Nurul Mustofa dan pendukung Capres dan Cawapres urut 02 Prabowo - Sandiaga. Farhan tewas dengan luka tembak di leher dan tembus ke belakang badan.
Namun, Farhan bukan tercatat sebagai korban tewas saat aksi di depan Kantor Bawaslu di Jalan Thamrin, Tanah Abang Jakarta Pusat.
"Kami tidak ikut aksi di Bawaslu. Tetapi kami sedang berjaga di markas besar FPI di Petamburan. Kami menjaga rumah Habib Rizieq," kata M Syarif Al Idrus, teman Farhan di rumah duka RT3/7 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga:Telisik Peran, Polisi Periksa Massal 300 Lebih Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Kontributor : Supriyadi