SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya berhasil membekuk Tika alias SN, ibu tiri bocah perempuan bernama Caca alias SA (10).
Penangkapan itu dilakukan lantaran Tika terkait kasus penganiayaan dengan menyiram air panas yang membuat wajah korban melepuh.
Kepada polisi, Tika mengakui menyesali peristiwa itu. Dia juga mengklaim tak berniat menganiaya SA.
"Dia sudah saya anggap anak kandung. Mama saya sering merongrong untuk mukul dia (SA). Saya akui menyiram, tapi bukan pakai air panas,” kata Tika, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga:Dimasak sampai Mendidih, Tika Guyur Anak Tirinya di WC Pakai Air Panas
Ia mengklaim, SA awalnya menyipratkan air panas ke anak kandungnya. Melihat hal itu, Tika emosi dan menganiaya SA.
"Waktu itu saya terpengaruh minuman beralkohol. Saya sebelumnya tak pernah menganiaya SA. Suami saya yang justru kerap menganiaya SA,” jelasnya.
Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri bersama suaminya berinisial SMT (30) ke daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
"Kami cek manifes busnya, dari sana kami tahu dia mau pulang ke Gunung Kidul, langsung kami tangkap,” kata Arya.
Kekinian, Tika sudah ditahan di Mapolresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Siksa Anak Tiri Pakai Air Panas, Tika Ditangkap bareng Suami saat Naik Bus
Kontributor : Supriyadi