Fakta di Balik Pencurian Uang Miliaran Rupiah di Rumah yang Ditinggal Mudik

Selain uang miliaran rupiah, ada juga berbagai barang dan surat berharga lainnya ikut digondol maling

Bangun Santoso
Selasa, 11 Juni 2019 | 09:04 WIB
Fakta di Balik Pencurian Uang Miliaran Rupiah di Rumah yang Ditinggal Mudik
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJabar.id - Polisi masih menyelidiki kasus pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya di Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Rumah tersebut dibobol maling dan menggasak sejumlah mata uang rupiah dan uang asing bernilai miliaran rupiah. Sejumlah barang dan surat berharga seperti sertifikat, BPKB kendaraan, jam tangan ikut digondol pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara oleh Polresta Depok, kerugian yang dialami tidak sampai Rp 2 miliar.

"Pelaku menggasak harta korban yang ada dalam brankas. Barang korban yang diambil yakni, uang tunai Rp 190 juta, uang asing pecahan dolar senilai Rp 50 juta, sembilan sertifikat rumah dan tanah," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:Ditinggal Mudik, Rumah di Depok Disantroni Maling saat Hari Pertama Lebaran

Selain itu, ada juga surat berharga yaitu dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan tiga BPKB motor, dua buah laptop merek HP dan Toshiba, dua buah handphone merek Samsung J5 Pro dan iPhone 5 serta empat buku tabungan.

"Beberapa jam tangan, dan perhiasan emas terdiri dari gelang, kalung dan cincin juga diambil," ungkap Firdaus.

Sebelumnya, satu rumah di Jalan Melati Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran dibobol maling, Kamis (6/7/2019) pagi.

Pencuri berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, sejumlah barang mewah hingga surat-surat berharga.

Pemilik rumah mendapatkan laporan dari saksi bernama Tajuddin yang bekerja sebagai satpam. Tajuddin menghubungi pemilik rumah yang tengah mudik, dan menyampaikan dugaannya tentang rumah tersebut telah dibobol maling.

Baca Juga:Rumah Ditinggal Mudik Dibobol Maling, Rp 1,2 Miliar dan Sertifikat Raib

"Diduga dibobol oleh pelaku dengan cara merusak gembok pagar rumah, kemudian mencuri barang-barang milik korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (8/6/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini