SuaraJabar.id - Fahrizal Hamda (23) alias Bagol dan Aldi Apriadi (24) alias Uu mengalami apes setelah mencuri di toko kosmetik. Sebab, aksi kejahatan mereka pada Rabu (5/6/2019) lalu terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah berhasil membekuk Bagol dan Aldi. Kini keduanya sudah ditahan unuk pemeriksaan lebih lanjut setelah mengambil HP korban.
"Dua pelaku ini mencuri di toko kosmetik milik korban Saeful Anwar (21) di Jalan Pramuka No 1 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (5/6/2019) lalu," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Deddy mengatakan, pelaku Bagol berhasil dibekuk pada Senin (17/6/2019) di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:Viral, Mal di Depok Ini Selalu Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Mau Buka
Setelah meringkus Bagol, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pelaku lainnya bernama Aldi Apriadi (24) alias Uu.
"Pelaku telah menjual handphone curian tersebut sebesar Rp 1,2 juta dan hasilnya dibagi oleh sesama pelaku. Pelaku Fahrizal Hamda alias Bagol mendapat uang sebesar Rp 600 ribu, pelaku Aldi Apriadi alias Uu mendapat uang sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.
Uang hasil penjualan HP curian itu juga diberikan pada temannya bernama Black sebesar Rp 300 ribu.
"Dua pelaku ini mendekap di ruang tahanan Polresta Depok dan terancan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Kota Depok Masih Butuh Tambahan Sekolah Menengah Negeri