Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri

Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 15:22 WIB
Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7/2019). Keterangan itu terkait ditetapkannya Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap Meikarta. [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Penetapan Sekda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubernur Ridwan Kamil prihatin.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena persoalan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya Pemerintahan Jabar.

"Kami sudah konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri, jadi memberi saran agar Pak Iwa fokus pada menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara

"Kami turut prihatin terhadap situasi saat ini. Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di pemerintah Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan

Lebih lanjut, Emil mengatakan akan terus komitmen dalam memperbaiki sistem pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku akan memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan hal-hal positif yang diwariskan gubernur sebelunya.

"Termasuk dalam pemberantasan korupsi, KKN, clean government kita sudah menerapkan tahun ini e-budgeting tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi Jabar tapi juga di tingkat kota kabupaten untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan harus tertib aturan," bebernya.

"Beliau (Iwa) taat pada hukum kepada situasi seperti ini mungkin yang bisa menjawab hanya beliau sendiri saya tidak paham. Tapi saya hanya menekankan tadi malam tolong ikuti semua aturan hukum terkait proses ini," tambah Emil.

Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019) malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Baca Juga:Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak