MUI Kabupaten Bogor Wacanakan Buat Fatwa Soal Kasus Wanita Pembawa Anjing

Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji menilai pengawalan dan pendampingan kasus SM oleh MUI Kabupaten Bogor terhadap kepolisian juga bagian dari fatwa.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 20:42 WIB
MUI Kabupaten Bogor Wacanakan Buat Fatwa Soal Kasus Wanita Pembawa Anjing
Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Aji berencana membuat rekomendasi fatwa terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, Mukri menilai pengawalan dan pendampingan kasus SM oleh MUI Kabupaten Bogor terhadap kepolisian juga bagian dari fatwa.

"InsyaAllah kita akan akan membuat rekomendasi dari ulama-ulama Kabupaten Bogor atas nama umat sehingga tidak ada riak-riak sekecil apapun yang tidak mempercayai kasus ini sampai tahap pengadilan. Tapi mengawal (kasus) itu juga termasuk fatwa, langsung by action. Insya Allah akan buat rekomendasi itu," ungkap Mukri, di Mapolres Bogor, Jumat (2/8/2019).

Mukri berharap agar seluruh umat Muslim, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak terpecah belah maupun terprovokasi terkait isu-isu terkait kasus ini. Ia pun meyakini kepolisian akan terus bekerja agar kasus SM dapat diterima oleh pihak kejaksaan untuk dapat segera disidangkan.

Baca Juga:Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti

"Insya Allah P21, karena sudah diperbaiki yang diminta oleh kejaksaan. MUI menginginkan umat Islam semakin bersatu jangan sampai soal ini menjadi pemicu dan memecah belah. Kita tunggu majels hakim menyidangkan kasus ini. InsyaAllah semua diselesaikan sebaik-baiknya," tandasnya.

Sebelumya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus SM, wanita pembawa anjing ke dalam masjid yang terjadi di Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 30 Juni 2019 lalu.

Dalam aksi yang digelar di depan Mapolres Bogor itu mereka mempertanyakan proses hukum yang dilakukan karena sudah satu bulan lamanya berkas perkara SM tak kunjung diterima oleh kejaksaan. Mereka pun menuntut agar tersangka dapat diproses secara hukum meski alami gangguan kejiwaan.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga:Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi

REKOMENDASI

News

Terkini