Kepergok Transaksi Ganja di Jalan Raya, 2 Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi

Ganja seberat 25,77 gram itu rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba di Cibarusah

Bangun Santoso
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 12:22 WIB
Kepergok Transaksi Ganja di Jalan Raya, 2 Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi
Dua pemuda di Bekasi ditangkap saat transaksi ganja di jalan raya. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Dua orang pemuda tertangkap basah saat bertransaksi narkotika jenis ganja di Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwarigin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka M (28), dan A (19), polisi menyita barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 25,77 gram.

"Keduanya kami amankan saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jum'at (16/7/2019).

Terungkapnya kasus penyalagunaan nakoba ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan akan ada pesta narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Mendapati informasi itu, polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:Mengejutkan! Mike Tyson Habiskan Rp 571 Juta untuk Ganja

Akhirnya, petugas mengidentifikasi tersangka dan kemudian membuntutinya. Kedua pemuda itu akhirnya ditangkap saat bertransaksi daun ganja di pinggir jalan raya.

"Ganja itu akan digunakan untuk pesta narkoba di Cibarusah," kata Sukarman.

Menurut dia, awalnya kedua tersangka mengelak akan melakukan transaksi narkoba. Namun setelah digeledah, polisi mendapati satu bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diselipkan di dalam celana bagian depan tersangka A.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial D yang saat ini buron dengan cara berutang Rp 800 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, ganja tersebut sudah dipesan oleh M beberapa jam sebelumnya. Setelah mendapatkan barang tersebut, M akan pergi ke Cibarusah untuk pesta narkoba bersama temannya.

Baca Juga:BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok

"Kita sedang telusuri siapa saja kawannya yang terlibat," kata Sukarman.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti ganja seberat 25.77 gram dibawa ke Polsek Cibarusah. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak