Fasilitas Mewah untuk DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024

"Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya," kata Ridwan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 September 2019 | 16:08 WIB
Fasilitas Mewah untuk DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024
Suasana kantor DPRD Kota Bekasi sehari setelah pelantikan legislator periode 2019-2024 pada Selasa (27/8/2019) [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan fasilitas mewah bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2019-2024.

Fasilitas mewah terutama bakal dirasakan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Bagaimana tidak, empat pimpinan yang akan menduduki kursi itu bakal mendapatkan kendaraan berikut uang transportasi.

"Sesuai ketentuan yang mendapat kendaraan dinas hanya pimpinan dewan, itu sudah ada ketentuannya," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan kepada Suara.com, Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan dinas Ketua DPRD akan diberikan kendaraan berkapasitas 2.500 cc seperti Toyota Fortuner atau sejenisnya.

Baca Juga:Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan

Sedangkan, untuk tiga wakil ketua DPRD akan diberikan kendaraan kapasitas 2.200 cc seperti Honda CRV atau sejenisnya.

"Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya," kata Ridwan.

Di samping itu, lanjut dia, untuk 46 anggota dewan tidak diberikan kendaraan dinas, mereka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta per bulan untuk satu anggota.

"Untuk uang transportasi ketua Rp 16 juta dan wakil ketua Rp 15 juta," katanya.

Sementara pakaian dinas untuk anggota dewan terpilih juga sudah dialokasikan anggarannya sebesar Rp 544 juta. Pakaian dinas itu diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga:Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

"Pakaian dinas dewan terpilih sudah dianggarkan di APBD 2019," katanya.

Dia merinci, dari besaran biaya itu akan digunakan untuk kepentingan pakaian dinas anggota dewan terpilih. Rinciannya, 100 pakaian sipil harian (1 orang, dua pakaian) sebesar Rp 95 juta, 50 pakaian dinas harian sebesar Rp 85 juta, 50 pakaian sipil lengkap sebesar Rp 186 juta, dan 50 pakaian sipil resmi sebesar Rp 177,2 juta.

Aturan yang dipakai untuk pengadaan pakaian dinas, kata Ridwan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas.

Bahkan, untuk seluruh pos anggaran itu belum termasuk pengadaan pakaian dinas staf dewan, termasuk pakaian olahraga.

"Karena aturan itu menyebutkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, untuk kendaraan dinas yang akan diberikan anggota DPRD terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak