Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak

"Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 September 2019 | 19:37 WIB
Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak
Pelaku Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi. (Twitter/indahsutet_)

Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak