Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini