Tusuk Santri di Cirebon hingga Tewas, Pelaku dan Joki Dibekuk Polisi

Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah belati.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 08 September 2019 | 16:16 WIB
Tusuk Santri di Cirebon hingga Tewas, Pelaku dan Joki Dibekuk Polisi
Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian saat menunjukkan barang bukti berupa badik yang digunakan tersangka menusuk santri. (ANTARA/Khaerul Izan)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membekuk pria berinisial YS (19) dan RM (18). Keduanya merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal dunia.

"Kami bekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu (8/9/2019).

Fajrian menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku penusukan, kata Marwan, dibekuk kurang dari 1x24 jam setelah melakukan penusukan terhadap korban bernama Muhammad Rozien (17) pada Jumat (6/9) malam.

Baca Juga:Otak Penusukan Peserta SOTR di Setiabudi Dibekuk Pasca 14 Jam Buron

"Yang melakukan penusukan itu YS, sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor atau joki," ujarnya.

Marwan menuturkan, penusukan hingga seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal karena pelaku ingin memiliki barang korban, yaitu telepon genggam. Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah belati.

Namun pada saat itu korban tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung menusuk korban di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah kehabisan darah.

"Pelaku awalnya mengatakan bahwa korban telah memukuli temannya, kemudian mengancam dan meminta barang berharga, tetapi korban tidak memberikan dan terjadilah penusukan," kata Marwan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon guna dilakukan pendalaman, apakah mereka terkait dengan geng motor atau tidak.

Baca Juga:Ada Penusukan dan Pelecehan Seksual, TransJakarta Timbang Tambah CCTV

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak