SuaraJabar.id - Direktur PT. Damtour Hambali Abbas (39) telah ditangkap polisi karena telah menipu ratusan jemaah umrah hingga miliaran rupiah.
Tak lama usai penangkapan itu, kini jajaran Polresta Depok menggeledah kantor perusahaan perjalanan umrah itu yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
"Hari ini kami menggeledah kantor PT. Damtour di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong bersama pelaku (Hambali Abbas)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
Diketahui, ada sekitar 200 korban jemaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour dari berbagai wilayah disarankan untuk menghubungi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok.
Baca Juga:Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar
"Korban PT. Damtour disarankan datang ke Polresta Depok untuk melaporkan dengan membawa bukti," imbau Firdaus.
Ia menyebut, korban PT Damtour berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.
Sementara total nilai kerugian yang dialami para jemaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.
"Pelakunya Direktur PT. Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Minggu (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," jelas Firdaus.
Kasus penipuan itu terungkap bermula saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Baca Juga:Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.
- 1
- 2