"Pelaku diamankan ke rumah pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ungkap Eka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng