Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi

Korban pencabulan anak di Bekasi masih berumur 11 dan 6 tahun

Bangun Santoso
Rabu, 18 September 2019 | 09:24 WIB
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi
Salah satu pelaku pencabulan anak di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

"Pelaku diamankan ke rumah pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak