Modus Ta'aruf dan Suntik Vitamin C, Perempuan Depok Diperkosa saat Pingsan

Ketika korban sadar dan sudah tak karuan langsung menghubungi adiknya untuk dijemput pulang," tutur Azis.

Reza Gunadha
Rabu, 18 September 2019 | 18:59 WIB
Modus Ta'aruf dan Suntik Vitamin C, Perempuan Depok Diperkosa saat Pingsan
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok, Jawa Barat, membekuk lelaki pelaku pemerkosaan berinisal BSN (25).

BSN memerkosa perempuan berusia 24 tahun di rumah kakaknya, wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat (13/9) pekan lalu.

"Pelaku ditangkap di wilayah Sawangan, seusai korban melaporkan kejadian ini kepada kami, " kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (18/9/2019).

Pemerkosaan itu berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Setelah akrab,  pelaku mengajak korban bertemu. Gadis itu dibawa BSN ke rumah kakaknya di Sawangan.

Baca Juga:Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'

"Modus pelaku, mengajak korban ke rumah kakaknya agar dapat restu menikah dengan cara ta’aruf (tanpa berpacaran). Nah, sesampainya di rumah kakak, pelaku justru memerkosa korban,” kata Azis.

Jumat pekan lalu, kata Azis, rumah kakak BSN dalam keadaan sepi. Pelaku di sana lantas menawarkan obat vitamin C cair kepada korban.

Setelah korban mau, pelaku menyuntikkan cairan yang diklaimnya vitamin C itu ke tangan gadis tersebut.

”Ternyata cairan yang disuntikkan itu bukan vitamin C, melainkan obat bius. Pelaku sudah menyiapkannya,” kata dia.

Setelah disuntik, korban langsung tak sadarkan diri. Saat korban terbius itulah, pelaku memerkosa.  

Baca Juga:Pakai Obat Mata, 3 Perampok Perkosa 4 Perempuan di Hotel Senen

”Ketika korban sadar dan sudah tak karuan langsung menghubungi adiknya untuk dijemput pulang," tutur Azis.

Azis menambahkan, pelaku mendapatkan obat bius tersebut karena pernah bekerja di salah satu klinik sebagai pegawai medis.

”Selain pelaku, kami menyita botol cairan certavin, kapas yang masih ada becak darah, dan alkohol,” kata dia.

Kekinian, BSN sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak