Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor korban. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Ancaman. Kini, pelaku terancam 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih lidik, kita masih mencari informasi apakah pelaku bagian dari komplotan begal atau tidak," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Mebi Nekat Begal Motor