Ogah Berpisah sama Selingkuhan, Video ML Guru Berhijab Sengaja Disebar

Agar hubungan terlarangannya itu tetap langgeng, RIA sengaja menyebarkan video adegan syurnya dengan wanita selingkuhannya itu.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 18:05 WIB
Ogah Berpisah sama Selingkuhan, Video ML Guru Berhijab Sengaja Disebar
Video syur. (istimewa).

SuaraJabar.id - Motif RIA, guru honorer yang menjadi lawan main RJ, wanita berhijab di video mesum berseragam PNS akhirnya terungkap.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menyampaikan, keduanya sudah lama menjalin hubungan terlarang karena baik RIA dan RJ sudah menikah.

Dari penyidikan sementara, motif lelaki itu merekam dan menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati, perselingkuhannya dengan RJ bakal kandas.

Agar hubungan terlarangannya itu tetap langgeng, RIA sengaja menyebarkan video adegan syurnya dengan wanita selingkuhannya itu.

Baca Juga:Viral Aksi Berondong Tembakan di Acara Adat, Tiga Polisi Ditindak Propam

"Disebar ke forum grup Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya," kata Hari seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Jumat (20/9/2019).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RIA, pemeran laki-laki di video syur tersebut sebagai tersangka. Sedangkan status RJ masih sebagai saksi.

Dari penyidikan sementara, video syur itu direkam RIA tanpa sepengetahuan RJ. Video mesum kedua guru honerer itu dibuat di parkiran mobil di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat.

Diketahui, dua pemeran video mesum di dalam mobil itu merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta. RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris.

Atas perbuatannya itu, RJ dijerat 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:3 Polisi Berondong Peluru Depan Anak-anak, Polri: Senpi Jangan Dipakai Main

"Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak