Ogah Berpisah sama Selingkuhan, Video ML Guru Berhijab Sengaja Disebar

Agar hubungan terlarangannya itu tetap langgeng, RIA sengaja menyebarkan video adegan syurnya dengan wanita selingkuhannya itu.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 18:05 WIB
Ogah Berpisah sama Selingkuhan, Video ML Guru Berhijab Sengaja Disebar
Video syur. (istimewa).

SuaraJabar.id - Motif RIA, guru honorer yang menjadi lawan main RJ, wanita berhijab di video mesum berseragam PNS akhirnya terungkap.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menyampaikan, keduanya sudah lama menjalin hubungan terlarang karena baik RIA dan RJ sudah menikah.

Dari penyidikan sementara, motif lelaki itu merekam dan menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati, perselingkuhannya dengan RJ bakal kandas.

Agar hubungan terlarangannya itu tetap langgeng, RIA sengaja menyebarkan video adegan syurnya dengan wanita selingkuhannya itu.

Baca Juga:Viral Aksi Berondong Tembakan di Acara Adat, Tiga Polisi Ditindak Propam

"Disebar ke forum grup Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya," kata Hari seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Jumat (20/9/2019).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RIA, pemeran laki-laki di video syur tersebut sebagai tersangka. Sedangkan status RJ masih sebagai saksi.

Dari penyidikan sementara, video syur itu direkam RIA tanpa sepengetahuan RJ. Video mesum kedua guru honerer itu dibuat di parkiran mobil di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat.

Diketahui, dua pemeran video mesum di dalam mobil itu merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta. RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris.

Atas perbuatannya itu, RJ dijerat 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:3 Polisi Berondong Peluru Depan Anak-anak, Polri: Senpi Jangan Dipakai Main

"Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini