SuaraJabar.id - Kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak Puskesmas kepada pasien sudah dua kali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo prihatin.
Hendrik menilai bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan malapraktik.
“Yang memberikan obat kedaluawarsa adalah orang-orang puskesmas yang paham tentang kesehatan termasuk obat-obatnya. Maka ketika itu diberikan kepada pasien dan dikonsumsi dan menimbulkan efek yang nggak bagus bagi kesehatan, saya tegaskan itu adalah malapraktik," ujar Hendrik di gedung DPRD Depok, Kamis (03/10/2019).
Menurut dia, ketika ada obat-obatan kedaluwarsa yang beredar di puskesmas-puskesmas, ini merupakan keteledoran yang luar biasa. Dan dari temuan ini sudah terjadi kesalahan SOP dari pihak puskesmas.
Baca Juga:Perawat RSUD Cianjur Keracunan Massal Usai Minum Susu Kedaluwarsa
“Kan ada SOP memberi obat kepada pasien. Ini pasti nggak dijalankan," katanya.
Hendrik meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok agar menarik seluruh obat yang beredar di puskesmas. Untuk selanjutnya diperiksa guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Dinkes Depok harus turun, tarik semua obat dari puskesmas dan berikan yang baru. Siapa tahu obat-obat kedaluwarsa masih ada beredar, ini bahaya, nggak main-main," katanya.
Dia berharap, warga yang sudah terlanjur menerima dan mengkonsumsi obat kedaluarsa ini segera pulih.
Seperti diketahui, pada 11 September 2019 ada temuan seorang korban bernama Nur Istiqomah (50) warga Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Kota Depok mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Cilodong.
Baca Juga:Disemprot Gas Air Mata Kedaluwarsa, Demonstran Pingsan hingga Mati Rasa
Kemudian kasus obat kedaluwarsa lainnnya, terjadi di Puskesmas Kecamatan Beji, Kota Depok pada 7 September 2019.
- 1
- 2