DPRD Kota Bekasi Finalisasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Tujuan perda tersebut agar masyarakat miskin merasa tidak didiskriminasi, jika tersandung kasus hukum.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 18:07 WIB
DPRD Kota Bekasi Finalisasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Bekasi usai dilantik beberapa waktu lalu. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Legislator di Kota Bekasi, Jawa Barat kekinian sedang memperjuangkan peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin.

Tujuan perda tersebut agar masyarakat miskin merasa tidak didiskriminasi, jika tersandung kasus hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya, dibanding lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas.

"Raperda ini (bantuan hukum bagi warga miskin) penting, meskipun saya sendiri belum membaca detail dalam isi perdanya," kata Nico saat dihubungi Senin (7/10/2019).

Baca Juga:Perkenalkan! Ini 4 Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Ia menyampaikan, progres raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini memasuki tahap finalisasi. Nantinya, perda ini bersifat semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.

"Intinya itu semua warga yang tersangkut kasus pidana dan harus ada penanganan agar tidak ada yang merasa didiskriminasi oleh hukum. Terbuka dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Banyak contohnya, seperti maling ayam atau maling jemuran," jelas Nico.

Dalam pembentukan raperda ini, selain perda bantuan hukum bagi warga miskin, juga akan dikebut penyelesaian raperda tentang penanggulangan penyakit, raperda tentang pengawasan dan penataan gedung, tentang drainase perkotaan, tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah dan raperda tentang penyelenggaraan usaha perkoperasian.

"Semua Raperda itu harus diselesaikan tahun ini karena merupakan produk DPRD periode 2014-2019. Sehingga kami (dewan baru), akan kembali merancang perda kembali sebagai landasan daerah," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Aksi RUU KUHP Ricuh, Mahasiswa Jebol Pagar DPRD Kota Bekasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak