SuaraJabar.id - Legislator di Kota Bekasi, Jawa Barat kekinian sedang memperjuangkan peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin.
Tujuan perda tersebut agar masyarakat miskin merasa tidak didiskriminasi, jika tersandung kasus hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya, dibanding lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas.
"Raperda ini (bantuan hukum bagi warga miskin) penting, meskipun saya sendiri belum membaca detail dalam isi perdanya," kata Nico saat dihubungi Senin (7/10/2019).
Baca Juga:Perkenalkan! Ini 4 Pimpinan DPRD Kota Bekasi
Ia menyampaikan, progres raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini memasuki tahap finalisasi. Nantinya, perda ini bersifat semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.
"Intinya itu semua warga yang tersangkut kasus pidana dan harus ada penanganan agar tidak ada yang merasa didiskriminasi oleh hukum. Terbuka dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Banyak contohnya, seperti maling ayam atau maling jemuran," jelas Nico.
Dalam pembentukan raperda ini, selain perda bantuan hukum bagi warga miskin, juga akan dikebut penyelesaian raperda tentang penanggulangan penyakit, raperda tentang pengawasan dan penataan gedung, tentang drainase perkotaan, tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah dan raperda tentang penyelenggaraan usaha perkoperasian.
"Semua Raperda itu harus diselesaikan tahun ini karena merupakan produk DPRD periode 2014-2019. Sehingga kami (dewan baru), akan kembali merancang perda kembali sebagai landasan daerah," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Aksi RUU KUHP Ricuh, Mahasiswa Jebol Pagar DPRD Kota Bekasi