SuaraJabar.id - Buntut insiden kebakaran pipa Pertamina yang terjadi di Jalan Sukahaji Kecamatan/Kota Cimahi pada Selasa (22/10/2019), berujung pada pemanggilan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil.
Langkah Emil tersebut dimaksud untuk meminta keterangan terkait insiden yang menyebabkan satu warga negara China tewas.
"Saya mendapat banyak laporan sehingga saya akan memanggil KCIC-nya. Jadi tidak hanya urusan di Pertamina ya namun di titik-titik lain ada komplain satu-dua. Ya sudah saya kumpulkan untuk saya tegur agar kejadian ini jangan terulang lagi," kata Gubernur Emil seperti dilansir Antara usai bertemu perwakilan Pertamina di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung pada Kamis (24/10/2019).
Dia mengatakan pemanggilan tersebut juga termasuk koordinasi ke sejumlah pemerintah daerah yang juga mengeluhkan dampak proyek tersebut, seperti yang sempat terjadi di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Baca Juga:Kebakaran Pipa Minyak Pertamina di Cimahi, Walkot: Buah Buruknya Komunikasi
"Jadi saya minta standar operasional prosedur atau SOP yang lebih dan yang profesional. Proyek ini ditunggu selesainya namun tidak harus dengan cara-cara yang menimbulkan dinamika di masyarakat," kata dia.
Sementara itu, dalam pertemuan antara pihaknya dengan PT Pertamina Regional Jawa Barat dibahas tentang dampak proyek pembangunan kereta cepat, khususnya di wilayah Bandung yang mencakupi wilayah terdampak akibat kejadian kebakaran pipa tersebut.
"Itu ada SOP tata cara menggali tanah di area pipa Pertamina yang kurang diikuti secara prosedur oleh pihak kontraktor dari KCIC," katanya.
Emil menjelaskan prosedur tersebut terkait titik pipa yang berada di dekat areal pembangunan proyek kereta cepat tersebut.
"Prosedur itu adalah jika membangun di area dekat pipa Pertamina itu harus ada pendampingan dari Pertamina untuk memastikan titik pipa itu tidak terkena dampak dari alat-alat berat," lanjut dia.
Baca Juga:Suplai BBM Bandung Raya Aman Pasca-kebakaran Pipa Pertamina di Kota Cimahi
Selain itu, ada prosedur lainnya yakni penggalian tanah harus dilakukan dengan jarak tiga meter dari pipa.