DKI Belum Pastikan Dana Hibah, Pemkot Bekasi akan Evaluasi Perjanjian Ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan hal tersebut bakal dilakukan, bila kerjasama antara dua daerah tersebut tidak sesuai hak dan kewajiban.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 15:15 WIB
DKI Belum Pastikan Dana Hibah, Pemkot Bekasi akan Evaluasi Perjanjian Ini
Sejumlah truk parkir menunggu giliran di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22 /10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengevaluasi seluruh perjanjian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan hal tersebut bakal dilakukan, bila kerjasama antara dua daerah tersebut tidak sesuai hak dan kewajiban.

Sebab, menurutnya, perjanjian Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang TPST Bantargebang ada dua klausul. Pertama, Pemkot Bekasi mendapat uang kompensasi dan bau, kedua ada bantuan kemitraan.

"Ini yang harus dipahami, case kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta itu sudah diatur sejak zaman Gubernurnya Pak Presiden (Jokowi) dengan Pak Ahok dulu," kata Rahmat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:Pemkot Bekasi Diprediksi Masih Alami Masalah Keuangan di 2019, Kok Bisa?

Rahmat mengatakan, pembiayaan pembangunan dua flyover yaitu Cipendawa dan Rawapanjang yang ada di Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta bukan disebabkan ada truk sampah Jakarta melintas. Namun, ini adalah kewajian perjanjian kemitraan.

Rahmat melanjutkan, bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, pihaknya terpaksa mengevaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60 persen Warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.

"Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerjasama antardaerah jangan dilihat dari situ. Kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri tidak perlu ada perjanjian TPST Bantargebang tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan," jelas Rahmat.

Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020 mendatang.

"Kalau tahun ini, tak masalah lah kita dapat sedikit makanya Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) saya minta suruh ajukan secepat mungkin," katanya.

Baca Juga:Anies Semprot Pemkot Bekasi soal Sampah: Jangan Ramai di Media

Kepala Bappeda Kota Belasi Dinar Faisal Badar mengatakan, bedasarkan informasi sementara baru satu item pembangunan disetujui untuk dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta pada Kota Bekasi. Padahal, pada tahun 2020 Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebesar Rp 351.774.476.000 untuk 21 kegiatan pembangunan.

"Baru pembangunan park and ride yang disetujui, kabarnya begitu," ungkap Dinar.

Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Belum tentu juga yang lain tidak disetujui, masih menunggu info lainnya," kata Dinar.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak Tahun 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp 98 miliar. Dana kemitraan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.

Pada 2016 dana kemitraan diberikan dari DKI sebesar Rp 151 miliar, pada 2017 sebesar Rp 248 miliar, namun pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp 560 miliar.

Untuk 2019, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp 752 miliar.

Dana tersebut terdiri dari usulan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi pada Pemprov DKI adalah sebesar Rp 351.774.476.000. Sedangkan, usulan dana kompensasi bau adalah sebesar Rp 367.226.865.000.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini