SuaraJabar.id - Kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Irfan Nuralam (IN) terhadap pengusaha kontraktor asal Bandung berbuah surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan yang kini berstatus tersangka.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada IN," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Kamis (14/11/2019).
Truno mengatakan, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2019) berdasarkan pelaporan korban. Irfan ditetapkan menjadi tersangka setelah aksi penembakan yang dilakukan pada Minggu (10/11/2019).
Baca Juga:Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Penembakan Kontraktor
"Berdasarkan laporan, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan penyalahgunaan senjata api," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada Jumat (15/11/2019), Irfan diwajibkan memenuhi pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penembakan ini.
"Jumat ini yang bersangkutan menghadap ke penyidik. Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.
Truno juga menyampaikan Irfan akan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga:Tembak Kontraktor, Status Kasus Anak Bupati Majalengka Naik ke Penyidikan