Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 15:57 WIB
Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding
Jemaah korban First Travel memenuhi ruang sidang di PN Depok pada Senin (2/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata jemaah korban First Travel dalam sidang yang digelar pada Senin (2/12/2019). Penolakan gugatan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi jemaah yang hadir dalam persidangan tersebut.

Meski begitu, PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.

"Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut bisa banding dalam waktu 14 hari," kata Humas PN Depok Nanang pada Senin (2/12/2019).

Nanang mengemukakan gugatan tersebut ditolak oleh dua hakim anggota PN Depok, sedangkan hakim ketua menerima. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penolakan terjadi karena hakim anggota berbeda pendapat dengan hakim ketua.

Baca Juga:Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

"Intinya, ditolak jadi hakim anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis, tapi amarnya dalam eksepsi menolak seluruhnya."

Masih menurut Nanang, putusan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sehingga, keputusan tidak bulat atau musyawarahnya ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut.

Untuk diketahui, alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

Usai sidang tersebut, puluhan calon jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan ucapan lainnya.

Baca Juga:Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

"Inalillahi wa inalillahi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.

Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.

"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini