SuaraJabar.id - Fakta-fakta baru mulai bermunculan terkait kasus peremasan payudara yang dilakukan RA kepada seorang pembantu rumah tangga berinisial RS (38) di sebuah perumahan di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.
Jhoni Haryanto, sekuriti perumahan itu menyebut RS juga pernah melakukan aksi tak senonoh kepada wanita lainnya. Dari keterangan warga, kata dia, aksi pelecehan itu terjadi pada September lalu.
Bukan memeras payudara, aksi asusila yang dilakukan RA ketika itu memamerkan alat kelaminnya kepada korban.
"Korbannya sudah pasti trauma. Kalau korban yang terekam CCTV sudah gak ada di sini. Dia pulang kampung karena suaminya sakit," kata dia.
Baca Juga:Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
Namun, RA baru tertangkap polisi setelah melakukan perbuatan cabul kepada korban RS.
Jhony pun menyampaikan, kasus ini terungkap setelah aksi RA terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di perumahan tersebut.
Awal peristiwa pelecehan yang terekam CCTV terjadi pada Jumat (29/11/2019) pagi. Ketika itu, RS sedang duduk di bawah pohon. Lalu tiba tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor Vega R dengan berpura pura menanyakan alamat.
"Kalau dari rekaman CCTV, korban sedang duduk di bawah pohon. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban yang mulai curiga, karena sebelumnya dilihatin sama pelaku. Nah langsung pelaku menayakan alamat dan langsung dipegang payudaranya. Lalu pelakunya langsung kabur," kata dia.
Sambung Jhoni, RA baru baru bis ditangkap ketika kembali datang ke perumahan tersebut. Saat itu, Jhoni mengaku langsung mengejar dan mengikuti pelaku hingga berhenti di sebuah rumah.
Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
"Pas berhenti saya lihat motor pelaku terparkir di luar rumah temannya. Langsung saya hampiri dan menayakan ke pelaku. Lalu saya kontak Bhabinkamtibmas setempat dan baru pelaku dibawa ke Polsek Limo," kata dia.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, RA melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Nirwan menyampaikan, dari keterangan tersangka, motifnya melakukan pencabulan itu tergiur dengan lekuk tubuh korban dan kondisi di jalanan saat itu sedang sepi.
"Diduga bernafsu tinggi, melihat situasi jalan yang sepi dimanfaatkannya untuk berbuat cabul," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, RA diduga kerap melakukan aksi serupa ke wanita lain yang dijadikan sasaran pencabulan.
"Pelaku tidak hanya sekali memegang payudara wanita diduga sudah lebih dari satu kali di wilayah Depok,” kata dia.
Atas perbuatan lucahnya itu, RA kini telah meringkuk di sel tahanan. Pemuda itu dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.
Kontributor: Supriyadi