Kubil Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU Bekasi

Kubil diketahui sudah kerap bertransaksi narkoba di Bekasi dengan sasaran pelajar, mahasiswa dan para pemuda

Bangun Santoso
Kamis, 12 Desember 2019 | 14:37 WIB
Kubil Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU Bekasi
Kubil, sesaat setelah ditangkap bertransaksi narkoba di salah satu SPBU di Bekasi. (Dok. Istimewa)

SuaraJabar.id - Yusuf Sugiri (35) alias Kubil dibekuk Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi saat transaksi narkoba jenis sabu di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan observasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.

"Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12/2019).

Curiga dengan perilaku Kubil, polisi akhirnya menggeledah Kubil dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Baca Juga:Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati

"Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan," ujar dia.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kubil mengaku hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Sejauh ini, ia diketahui kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.

"Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain atau pemasok barang," imbuhnya.

Dari penangkapan Kubil, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa
dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto ±6.08 gram, satu plastik Klip bening berisi sabu seberat ±22,24 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kubil terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

Baca Juga:Satu Tahanan Narkoba yang Kabur dari Mapolreta Malang Kembali Tertangkap

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini