SuaraJabar.id - PT Sartonia Agung, Pengembang proyek rumah deret (rudet) Tamansari, Kota Bandung, masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist. Status itu dikeluarkan portal inaproc.id.
Inaproc.id adalah situs itu yang memuat data pengembang di bawah pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Perusahaan berbasis di Jakarta Pusat tersebut diketahui masih berada dalam masa sanksi hingga 31 Juli 2020.
Meski demikian, proses pembangunan rudet Tamansari saat ini masih berlanjut.
Baca Juga:Gusur Paksa Warga Tamansari, Satpol PP Terluka dan Trauma
Setelah pihak Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran pada rumah dan warga yang masih tersisa di kelurahan Tamansari pada 12 Desember lalu, proyek dengan harga penawaran senilai Rp 66 miliar tersebut akan segera memasuki babak baru.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Bandung Eka Sumarna mengatakan, PT Sartonia Agung belum tercatat di daftar hitam ketika mereka memenangkan lelang tender proyek rudet tersebut di 2017.
Sanksi yang diberikan pada perusahaan tersebut dimulai pada 31 Juli 2018.
"Jadi PT ini pada saat dia ikut lelang, belum diblacklist, dan surat dari LKPP pun menyatakan mereka menang,"ungkapnya. Sehingga, dia mengatakan, PT Sartonia masih tetap harus menyelesaikan kewajibannya sebagai pengembang rudet.
Barulah setelah proyek tersebut rampung, Ema mengatakan perusahan tersebut tidak akan diikutsertakan kembali dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Baca Juga:Korban Penggusuran Tamansari: Kami Akan Bertahan, Kami Menggugat!
"Dalam konteks tanggung jawab dia harus melanjutkan apa yang mereka janjikan sebagaimana yang ditetapkan ketika mereka menang sebagai pemenang lelang, " papar Ema.
"Yang jadi catatan ke depan, kalau perusahaa ini ikut lagi, pasti tidak akan disertakan," tambahnya.
Dia juga mengaku tidak waswas mendapati perusahaan tersebut memilki track record yang tidak baik atau memiliki kemungkinan tidak merampungkan rudet.
"Tidak ada kekhawatiran. Kita terus lakukan pengawasan intensif saja," ungkapnya.