Korban Penggusuran Tamansari: Kami Akan Bertahan, Kami Menggugat!

"Belum tahu sampai kapan di masjid," lanjutnya.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 16 Desember 2019 | 12:23 WIB
Korban Penggusuran Tamansari: Kami Akan Bertahan, Kami Menggugat!
Masjid Al-Islam yang menjadi tempat pengungsian untuk warga usai pembongkaran bangunan di Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung bertahan di masjid sekitar lokasi penggusuran. Mereka menilai penggusuran yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Bandung semena-mena.

Mereka menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin.

Mereka adalah warga yang bangunan rumahnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung secara paksa.

Para warga akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis mereka sudah membaik dan pulih pasca-pembongkaran. Selain itu, barang-barang milik warga diupayakan disimpan ditempat yang lebih aman.

Baca Juga:Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid

"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari, Eva saat ditemui di Masjid Al-Islam, Senin (16/12/2019).

"Belum tahu sampai kapan di masjid," lanjutnya.

Terkait tawaran uang kontrakan, Eva menegaskan warga menolak apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia mempertanyakan tawaran yang disampaikan setelah dilakukan pembongkaran.

"Apakah pantas tawaran setelah dirobohkan? Kami akan menggugat," katanya.

Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca-pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Ia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Baca Juga:Terjadi Kerusuhan saat Penggusuran di Tamansari, Puluhan Polisi Diperiksa

"Kami mungkin akan menunggu dari warga, warga mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ungkapnya.

Sambil menunggu keputusan PTUN pada Kamis (19/12), menurutnya pihaknya sudah menyiapkan strategi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga. Terkait barang milik warga yang hilang dan kekerasan yang menimpa warga saat pembongkaran, Rifki mengaku warga berhak memberikan upaya hukum balik. Namun, kapan akan dilakukan bergantung kepada warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak