Menurutnya, Oded salah berkunjung, karena dia mendatangi beberapa rumah di RW 12, sementara korban penggusuran merupakan warga RW 11.
"Bikin statement bagus pisan, Oded kasih uang untuk kontrakan. Memangnya kami mau perjuangan kami selama 2,5 tahun diganti dengan itu. Kenapa gak ngerti ada itu BPN yang memberi status statusquo (tanah RW 11)," kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bersikukuh tanah di RW 11 Tamansari itu merupakan milik Pemkot Bandung. Bahkan Ema menunjukan berkas yang menjadi bukti kronologis pembelian tanah itu pada 1930 silam. Namun, Pemkot Bandung memang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu.
"Yang dipertanyakan memang sudah sertifikat belum, ya memang belum karena masih proses, kita masih menunggu salah satu persyaratan akhir ini adalah penguasaan fisik, dan sekarang sudah diserahkan kesana (BPN) satu dua Minggu selesai lah," tukas Ema.
Baca Juga:Pengembang Proyek Rumah Deret Tamansari Bandung Masuk Daftar Hitam
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar mengatakan status tanah Tamansari saat ini yakni tanah negara bebas alias statusquo yang akan dikembalikan kepada negara tapi diperuntukan untuk warga yang telah menempati dan memanfaatkan tanah itu.
"Tanah di Tamansari adalah tanah negara bebas. Perlu dicatat bukan milik negara tapi seharusnya dikembalikan kepada negara dan diurus surat-suratnha dan haknya dikembalikan kepada warga," kata Zulfikar.
Kontributor : Aminuddin