SuaraJabar.id - R (25) terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019).
"Terdakwa dituntut maksimum oleh jaksa 20 tahun sesuai pasal dakwaan. Hakim memberi hak kepada pengacara terdakwa untuk membuat pledoi, tapi ternyata terdakwa tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya, terdakwa ingin menyampaikan sendiri pledoinya secara lisan kepada hakim," ujar paman Amelia, Gunalan, usai mengkuti persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim beberapa kali bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa yakin tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya tersebut. Tetapi terdakwa menjawab yakin akan menyampaikan pledoinya sendiri secara lisan.
"Setelah itu hakim ketok palu bahwa sidang dengan agenda pledoi terdakwa dipercepat dan akan diagendakan Kamis besok tanggal 19 Desember 2019," ujar Gunalan sebagaimana dilansir dari Sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (18/12/2019).
Baca Juga:Keluarga Murka, Terdakwa Pemerkosa Cium Kaki Ibunda Amelia di Sidang
Persidangan berlangsung dengan pengamanan yang ketat. Hal itu sebagai antisipasi agar tidak terjadi keributan, karena berkaca kepada adanya insiden penyerangan Gunalan terhadap terdakwa di persidangan minggu lalu.
"Dalam sidang tadi, pengamanan terhadap terdakwa agak diperketat dan saya pribadi dikawal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dan orang dari kejaksaan," ujar Gunalan.
Pada persidangan kali ini dari pihak keluarga hanya Gunalan dan ibu Amelia, Siti Masriah yang hadir. Sedangkan bapak Amelia tidak hadir karena sedang umroh.
"Tadi yang hadir hanya saya dan Ibu Amel, karena bapaknya Amel sedang ibadah umroh, menunaikan amanat almarhumah sebelum meninggal, di mana bapaknya bisa berangkat umroh bersama kakeknya, mumpung kakeknya masih sehat dan kuat," tandas Gunalan.
Baca Juga:Soal Surat Pengakuan Amelia, Kuasa Hukum Klaim Tak Dilibatkan