Gugatan Ditolak Hakim PTUN Bandung, Warga Tamansari: Semua Masuk Angin

Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemkot Bandung sebagai tergugat.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Desember 2019 | 17:08 WIB
Gugatan Ditolak Hakim PTUN Bandung, Warga Tamansari: Semua Masuk Angin
Suasana ruang sidang PTUN Bandung, Kamis (19/12/2019), usai Hakim memberikan putusan penolakan atas gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan proyek rumah deret Tamansari. [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari kecewa dengan hasil putusan sidang gugatan penerbitan izin lingkungan Rumah Deret di wilayah tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Kamis (19/12/2019).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari.

"Semua (hakim) kemasukan angin," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi setelah sidang.

Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai tergugat.

Baca Juga:Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan

"Bukti-bukti yang mereka gunakan, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk melakukan intimidasi terhadap warga RW 11. Mereka menggunakannya dengan berani," katanya.

Eva menuding Pemkot Bandung sengaja menggunakan fasilitas negara guna mengintimidasi warganya sendiri. Eva bercerita, Warga RW 11 Tamansari menerima perlakukan yang tidak manusiawi dari Pemkot Bandung, terutama saat pembongkaran paksa pemukiman warga RW 11 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Eva mengaku tidak takut dan akan terus melawan serta bertahan untuk mendapatkan hak hidupnya. Bahkan, kata dia, bentuk perlawanan warga yang masih bertahan yakni tak sekalipun mereka sepakat dengan pihak Pemkot dalam masalah apapun menyangkut perampasan tanah sengketa di Tamansari.

"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami dibawah Undang-undang Pasal 39 tentang hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia," katanya.

"Mereka tidak punya hati untuk mengelola lebih baik. Hak warga negara bukan dihitung dari berapa banyak yang setuju, tapi hak perseorangan dari rumah ke rumah," tambahnya.

Baca Juga:PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret

Penghuni lainnya, Enjo (39) mengatakan, warga yang masih bertahan akan tetap melawan dan tidak takut kehilangan rumah mereka guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

REKOMENDASI

News

Terkini