SuaraJabar.id - Polres Bogor berhasil membongkar praktik prostitusi dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Empat orang mucikari pun diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan praktik tersebut terbongkar dari laporan masyarakat dan video di media sosial mengenai adanya wisata prostitusi halal di kawasan Puncak berupa kawin kontrak.
"Dari situ kita rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, hasilnya kita tangkap empat tersangka (mucikari), dua laki-laki 2 perempuan" kata Joni, Senin (23/12/2019).
Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Cisarua dengan total enam wanita yang menjadi korban. Korban dijajakan oleh para tersangka kepada turis asal Timur Tengah di kawasan Puncak.
Baca Juga:Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah
"Biasanya tamu-tamunya itu turis asing dari Timur tengah dan juga kebetulan pelaku adalah mantan TKI yang pernah berangkat ke sana," jelas Joni.
Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 7 juta hasil satu kali transaksi kawin kontrak, dua unit mobil dan 11 unit handphone.
"Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamanya di atas lima tahun. Kita juga amankan satu orang Timur Tengahnya inisial H."