Anak Bupati Majalengka Divonis Ringan, Gus Sahal: Tanda Kehancuran Bangsa

"Kata Nabi, hancurnya kaum sebelum kalian itu karena bila bangsawannya nyolong dibiarkan," cuit Gus Sahal.

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita
Selasa, 31 Desember 2019 | 16:03 WIB
Anak Bupati Majalengka Divonis Ringan, Gus Sahal: Tanda Kehancuran Bangsa
Irfan Nuralam, anak bupati Majalengka Karna Sobahi, ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang kontraktor. (Ayocirebon)

SuaraJabar.id - Intelektual muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menanggapi vonis ringan yang diberikan kepada Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) atas kasus penembakan beberapa waktu lalu.

Gus Sahal menilai keputusan hakim yang memberikan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan kepas INA tidak adil, lantaran kasus penembakan tidak tergolong perkara ringan.

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat itu lalu menuliskan cuitan mengenai tanda kehancuran bangsa dan negara melalui jejaring Twitter pribadinya @sahaL_AS, Selasa (31/12/2019). Salah satu tanda kehancuran tersebut yakni hukum yang cenderung tebang pilih.

"Tanda kehancuran bangsa dan negara: bila kelas atas berbuat kejahatan merek bebas, tapi bila kelas bawah seketika dihukum," cuit Gus Sahal.

Baca Juga:Bandara Adisutjipto Mulai Alami Penurunan Extra Flight di Libur Nataru

Lebih lanjut, Gus Sahal mengungkit nasihat Nabi mengenai hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke di zaman dahulu. Pola seperti itu berhasil memecah belah umat.

"Kata Nabi, hancurnya kaum sebelum kalian itu karena bila bangsawannya nyolong dibiarkan, tapi kalo yang nyolong rakyat jelata langsung dihukum," imbuhnya.

Cuitan Gus Sahal soal anak Bupati Majalengka yang divonis ringan. (Twitter/@sahaL_AS)
Cuitan Gus Sahal soal anak Bupati Majalengka yang divonis ringan. (Twitter/@sahaL_AS)

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (30/12), INA divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp 4.500. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Manggung Setelah Bebas, Ahmad Dhani Jadi Pembuka Konser Band Amerika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini